Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut : a. MENETAPKAN rencana umum pengadaan barang/jasa; b. Mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan barang/jasa di website Kementerian Kehutanan, Portal LPSE Kementerian Kehutanan dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE; c. MENETAPKAN PPK, Pejabat Pengadaan dan Panitia Pengadaan/ULP; dan d. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dan Panitia Pengadaan/ULP dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id