Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSE Kementerian Kehutanan terdiri atas : a. Pengarah secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan; dan b. Pelaksana. (2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. Penanggung jawab; b. Ketua; c. Wakil Ketua; d. Sekretaris; e. Tim Pelatihan dan Sosialisasi; f. Tim Layanan Pengguna; g. Tim Registrasi dan Verifikasi; dan h. Tim Administrasi Sistem. (3) LPSE Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan. (4) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id