Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), LPSE Kementerian Kehutanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Kehutanan;
b. pengelolaan SPSE berikut infrastrukturnya;
c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi SPSE;
d. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE.
Koreksi Anda
