Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), LPSE Kementerian Kehutanan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Kehutanan; b. pengelolaan SPSE berikut infrastrukturnya; c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi SPSE; d. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id