Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) LPSE Kementerian Kehutanan memiliki tugas meliputi :
a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan;
b. memfasilitasi Panitia Pengadaan/ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
c. memfasilitasi Panitia Pengadaan/ULP melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik;
d. memfasilitasi penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
(2) LPSE Kementerian Kehutanan tidak melaksanakan dan tidak bertanggungjawab terhadap pembuatan paket pengadaan barang/jasa
pemerintah, penentuan metode dan persyaratan pengadaan, penyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya, isi dokumen pengadaan beserta adendum-nya, isi pengumuman, isian data kualifikasi dari penyedia barang/jasa, berita acara pemberian penjelasan, isi dokumen penawaran, hasil evaluasi, berita acara hasil pelelangan/seleksi/pemilihan langsung, penetapan pemenang dan pengumuman, serta isi sanggahan dan jawaban.
(3) LPSE Kementerian Kehutanan memberitahukan kepada PPK apabila ditemukan penyimpangan-penyimpangan prosedur atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
