Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Para Pihak Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Kehutanan terdiri atas :
a. LPSE Kementerian Kehutanan;
b. Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran;
c. Pejabat Pembuat Komitmen;
d. Panitia Pengadaan atau ULP; dan
e. Penyedia Barang/Jasa.
Koreksi Anda
