Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para Pihak Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Kehutanan terdiri atas : a. LPSE Kementerian Kehutanan; b. Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran; c. Pejabat Pembuat Komitmen; d. Panitia Pengadaan atau ULP; dan e. Penyedia Barang/Jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id