Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud pembentukan LPSE ini adalah sebagai pedoman bagi unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan dalam melakukan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
(2) Tujuan pembentukan LPSE di lingkungan Kementerian Kehutanan, adalah sebagai berikut :
a. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
b. meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
c. meningkatkan efisiensi proses pengadaan;
d. melayani akses informasi.
(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri Kehutanan ini meliputi :
a. Etika;
b. Tugas;
c. Fungsi dan tanggung jawab;
d. Hubungan tata kerja para pihak terkait; dan
e. Mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa
secara elektronik di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
