Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertukaran Dokumen Elektronik dalam rangka pengadaan barang/jasa secara elektronik di Lingkungan Kementerian Kehutanan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Proses e-procurement di lingkungan Kementerian Kehutanan dilakukan melalui portal LPSE Kementerian Kehutanan; b. User ID dan Password seluruh pengguna sistem e-procurement di lingkungan Kementerian Kehutanan merupakan representasi dari pengguna dan terasosiasi terhadap seluruh aktivitas dalam e- procurement; c. User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada huruf b terasosiasi terhadap seluruh dokumen elektronik yang dikirimkan ke sistem e-procurement sehingga diakui sebagai salah satu komponen yang mengesahkan dokumen tersebut; d. Autentikasi dokumen elektronik dalam pelaksanaan e-procurement menggunakan metodologi MD5 yang menghasilkan sidik jari (hash key) yang unik bagi tiap-tiap dokumen elektronik; dan e. Dalam hal penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuan dan memberikan pernyataan bahwa dokumen elektronik yang dikirimkan sesuai dengan dokumen yang diterima oleh sistem e-procurement berdasarkan hash key yang dihasilkan dari metodologi MD5, maka penyedia dianggap telah menandatangani dokumen tersebut secara elektronik. (2) Seluruh dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d dapat diberlakukan sama dengan dokumen tertulis, kecuali dokumen yang harus dibuat secara tertulis mengacu pada UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id