Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pertukaran Dokumen Elektronik dalam rangka pengadaan barang/jasa secara elektronik di Lingkungan Kementerian Kehutanan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Proses e-procurement di lingkungan Kementerian Kehutanan dilakukan melalui portal LPSE Kementerian Kehutanan;
b. User ID dan Password seluruh pengguna sistem e-procurement di lingkungan Kementerian Kehutanan merupakan representasi dari pengguna dan terasosiasi terhadap seluruh aktivitas dalam e- procurement;
c. User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada huruf b terasosiasi terhadap seluruh dokumen elektronik yang dikirimkan ke sistem e-procurement sehingga diakui sebagai salah satu komponen yang mengesahkan dokumen tersebut;
d. Autentikasi dokumen elektronik dalam pelaksanaan e-procurement menggunakan metodologi MD5 yang menghasilkan sidik jari (hash key) yang unik bagi tiap-tiap dokumen elektronik; dan
e. Dalam hal penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuan dan memberikan pernyataan bahwa dokumen elektronik yang dikirimkan sesuai dengan dokumen yang diterima oleh sistem e-procurement berdasarkan hash key yang dihasilkan dari metodologi MD5, maka penyedia dianggap telah menandatangani dokumen tersebut secara elektronik.
(2) Seluruh dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d dapat diberlakukan sama dengan dokumen tertulis, kecuali dokumen yang harus dibuat secara tertulis mengacu pada UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Koreksi Anda
