Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan MENETAPKAN dan melaksanakan mekanisme dan prosedur kerja dalam penyelenggaraan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. (2) Mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup : a. registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE; b. layanan Pengguna SPSE; c. penanganan masalah (error handling); d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE; e. pemeliharaan dan kinerja dan kapasitas SPSE; dan f. pengarsipan dokumen elektronik (file backup).
Koreksi Anda