Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan MENETAPKAN dan melaksanakan mekanisme dan prosedur kerja dalam penyelenggaraan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
(2) Mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup :
a. registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE;
b. layanan Pengguna SPSE;
c. penanganan masalah (error handling);
d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE;
e. pemeliharaan dan kinerja dan kapasitas SPSE; dan
f. pengarsipan dokumen elektronik (file backup).
Koreksi Anda
