Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan dengan PA/KPA, PPK, dan Panitia Pengadaan/ULP, meliputi : a. pemberian dukungan teknis berkaitan dengan penayangan rencana umum pengadaan dan pengumuman pengadaan dalam Portal Pengadaaan Nasional; b. koordinasi dan konsultasi dalam rangka penyelesaian permasalahan teknis proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; c. pelaporan laporan hasil pengolahan data SPSE (e-reporting) terkait dengan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan d. penerimaan masukan untuk peningkatan layanan yang diberikan oleh Unit LPSE Kementerian Kehutanan. (2) Kegiatan Koordinasi Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan dengan LKPP, antara lain : a. konsultasi yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan b. data dan informasi pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id