Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan menjalin hubungan kerja dengan PA/KPA, PPK, Panitia Pengadaan/ULP, Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Kehutanan.
(2) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan LKPP.
Koreksi Anda
