Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Para Pihak Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Kehutanan dilarang untuk :
a. mengganggu, mengacaukan, dan/atau merusak sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
b. mencuri informasi, memanipulasi data, dan/atau berbuat curang dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik yang dapat mempengaruhi tujuan pengadaan.
Koreksi Anda
