Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Para Pihak Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Kehutanan wajib mematuhi etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(2) Selain mematuhi etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Para Pihak Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Kehutanan, diwajibkan untuk :
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses (user id dan password);
b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum; dan
c. memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Koreksi Anda
