Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini mulai berlaku efektif 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan, dan khusus IUPHHK yang melaksankan SI-PUHH online sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (4), berlaku efektif paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak peraturan ini ditetapkan.
(2) Paling lambat 180 hari sejak Peraturan ini ditetapkan, seluruh pemegang IUPHHK-HA wajib melaksanakan sistem PUHH Online ini.
Koreksi Anda
