Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(6) Pengangkutan kayu yang berasal dari izin yang sah untuk pemenuhan bahan baku kayu kebutuhan lokal menggunakan dokumen SKSKB cap “Kalok”. 18. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda