Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
(3) Untuk Hasil hutan berupa KB, KBK dan HHBK yang diangkut langsung dari areal izin yang sah, maka dokumen SKSKB, FA-KB dan
FA-HHBK merupakan dokumen legalitas dan sekaligus merupakan bukti perubahan status hasil hutan dari milik negara menjadi milik privat.
(4) Terhadap pemegang IUPHHK-Alam dengan AAC sekurang-kurangnya
60.000 m3 per tahun diwajibkan melaksanakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) Online.
(5) Nama-nama Pemegang IUPHHK-Alam yang mengimplementasikan SI- PUHH Online ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
(6) Terhadap pemegang IUPHHK-Alam yang mengimplementasikan sistem informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) Online, diberikan kewenangan penerbitan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) secara Self Assessment oleh Petugas Penerbit SKSKB setelah terhadap seluruh kayu yang akan diangkut dilunasi PSDH/DR- nya.
(7) Selain pemegang IUPHHK-Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pemegang IUPHHK-Alam yang telah mendapat sertifikat PHPL Mandatory berkategori “baik”, diberikan kewenangan penerbitan dokumen SKSKB secara self assessment oleh Petugas Penerbit SKSKB setelah terhadap seluruh kayu yang akan diangkut dilunasi PSDH/DR-nya.
(8) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya diberikan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Peraturan ini ditetapkan dan untuk selanjutnya dapat diberikan kewenangan kembali setelah melaksanakan SI-PUHH Online sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Petugas Penerbit SKSKB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah petugas perusahaan yang berkualifikasi Penguji Hasil Hutan yang diangkat oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi berdasarkan pertimbangan teknis dari Balai.
(10) Bagi IUPHHK yang ditetapkan untuk melaksanakan SI-PUHH Online distribusi blanko SKSKB dilakukan oleh Direktur Jenderal kepada Direksi Pemegang IUPHHK melalui Asosiasi Pengusaha Hutan INDONESIA (APHI) setelah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Jenderal dengan APHI.
(11) Petugas Penerbit SKSKB sebagaimana tersebut pada ayat (9) wajib melakukan pengelolaan/ pengadministrasian dan penyimpanan blanko SKSKB.
(12) Terhadap pemegang IUPHHK Alam yang mengimplementasikan SI- PUHH Online, penerbitan SKSKB dilakukan Audit setiap setahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh tim yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(13) Pemeriksaan kayu bulat yang berasal dari IUPHHK-Alam yang meng- implementasikan SI-PUHH Online pada saat pengesahan Laporan Hasil Penebangan (LHP), dilakukan oleh P2LHP secara Official Assessment sebagai dasar bagi Pejabat Penagih dalam perhitungan PSDH dan/atau DR.
(14) Dalam waktu paling lambat 2 x 24 (dua kali duapuluh empat) jam sejak permohonan pengesahan LHP, P2LHP wajib melakukan pemeriksaan untuk pengesahan LHP, dan apabila dalam jangka waktu tersebut P2LHP tidak mengesahakan LHP, maka Penerbit LHP diberi kewenangan mengesahkan LHP secara Self Assessment, dengan dilampiri Surat Keterangan yang dibuat oleh Penerbit LHP dengan format sebagaimana Lampiran IV Peraturan ini.
(15) Terhadap fisik kayu bulat dengan label Barcode yang berasal dari IUPHHK-Alam hanya dapat dilakukan pemeriksaan di tempat tujuan dengan menggunakan alat Handheld Remote Capture (HRC) dan/atau dipantau melalui sistem online oleh petugas yang berwenang.
(16) Barcode merupakan tanda legalitas bagi setiap batang kayu bulat yang diangkut, dikuasai atau dimiliki dalam bentuk label yang menempel pada setiap batang kayu bulat yang berisi tentang informasi terkait dengan legalitas dan dapat dibaca dengan menggunakan Barcode Reader (HRC).
(17) Pemegang IUPHHK-Alam peserta ujicoba implementasi SI-PUHH Online dengan AAC kurang dari 60.000 m3/ tahun sebagaimana Lampiran III Peraturan ini tetap diwajibkan sebagai pelaksana SI-PUHH Online.
(18) Petunjuk Pelaksanaan SI-PUHH Online diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(19) Daftar IUPHHK-Alam yang ditetapkan melaksanakan SI-PUHH Online tercantum sebagaimana Lampiran II Permenhut ini.
16. Mengubah Model blanko DK.A.101a, DK.A.101b, DK.A.102b dan DK.A.103c pada Lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan ini.
17. Ketentuan Pasal 60 diubah, dengan menambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat
(6) yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
