Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Terhadap IUPHHK-Alam yang telah ditetapkan untuk melaksanakan SI- PUHH Online tetapi tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 15. Pasal 59 diubah, dengan menambah 15 ( lima belas) ayat baru yaitu ayat (3), (4), (5) (6), (7), (8), (9), (10), (11), (12), (13), (14), (15), (16) dan (17) yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda