Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(3) Dalam hal dari hasil stock opname terhadap industri primer ditemukan adanya perbedaan antara fisik KO dengan dokumen, wajib dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui pelacakan terhadap kebenaran asal- usul, kelompok jenis, volume bahan baku, proses pengolahan dan penerbitan dokumen FA-KO (4) Dalam hal dari hasil pemeriksaan KO dalam peredarannya ditemukan adanya perbedaan antara fisik KO dengan dokumen, wajib dilakukan pelacakan terhadap legalitas dokumen, asal-usul KO, legalitas industri pengirim/Tempat Penampungan Terdaftar. 14. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda