Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
(6) Terhadap blanko SKSKB yang dimohon oleh Pemegang Izin Yang Sah dikenakan PNBP sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
(7) Dalam hal tertentu Direktur Jenderal dapat mendistribusikan blanko SKSKB kepada Pemegang IUPHHK melalui Kantor PT. Pos INDONESIA.
(8) Pendistribusian blanko SKSKB kepada Kantor PT. Pos INDONESIA diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
13. Ketentuan Pasal 55 diubah, dengan menambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat
(3) dan ayat (4) yang berbunyi :
Koreksi Anda
