Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin ketersediaan blanko SKSKB, Direktorat Jenderal melakukan pengadaan blanko SKSKB.
(2) Pengadaan blanko SKSKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan
12. Pasal 49 diubah, dengan menambah 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) yang berbunyi :
Koreksi Anda
