Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin ketersediaan blanko SKSKB, Direktorat Jenderal melakukan pengadaan blanko SKSKB. (2) Pengadaan blanko SKSKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan 12. Pasal 49 diubah, dengan menambah 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) yang berbunyi :
Koreksi Anda