Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
i. Dalam hal terdapat beberapa TPK Antara yang disebabkan oleh faktor geografis (contoh: topografi berat) dan faktor alam (contoh: debit air kecil pada musim kering), maka dokumen SKSKB dimatikan di TPK Antara yang paling akhir sepanjang tidak ada perubahan fisik dan alat angkut dan diganti dengan FA-KB dengan kewajiban melapor kepada P3KB sebagaimana diatur dalam huruf a.
10. Ketentuan Pasal 46 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
