Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
(11) Penerbitan FA-KB untuk pengangkutan KB atau KBK lanjutan dari TPK-Antara milik selain IUPHHK/IPK atau dari TPK IUIPHHK atau Industri Pengolahan Kayu Terpadu dengan tujuan industri rumahan (home industry), atau pengrajin, menggunakan blanko FA-KB milik Asosiasi Pengrajin setempat, yang mana penerima kayu bulat menjadi anggotanya.
9. Ketentuan Pasal 28 diubah, dengan menambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf i, yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
