Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen yang termasuk surat keterangan sahnya hasil hutan yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan, terdiri dari : a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah blanko model DKB. 401; b. Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah blanko model DKA. 301; c. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK) adalah blanko model DKA. 302; d. Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah blanko model DKA. 303; e. Surat Angkutan Lelang (SAL) adalah blanko model DKB. 402; f. Nota atau faktur Perusahaan pemilik kayu olahan. (12) Setiap pengangkutan HHBK rotan asalan dan produk olahan HHBK rotan setengah jadi, menggunakan FA-HHBK. (13) Setiap pengangkutan produk olahan HHBK rotan dalam bentuk barang jadi (furniture, kerajinan tangan, aneka keranjang, lampit, saborina, dan barang jadi lainnya berbahan rotan), menggunakan Nota milik perusahaan. (14) Setiap pengangkutan HHBK mentah bukan rotan menggunakan FA- HHBK, dan pengangkutan produk olahan HHBK bukan rotan menggunakan Nota milik perusahaan. (15) Setiap pengangkutan lanjutan KBK yang digunakan secara langsung untuk cerucuk, tiang pancang, dan tiang jermal, menggunakan Nota atas nama pemilik/penerima. 6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id