Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-Alam atau Pemegang IPK yang memproduksi KBK, dan pemegang IUPHHK-HT yang memproduksi KB atau KBK tanaman, setelah melaksanakan penebangan dan pembagian batang di TPn wajib melakukan pengukuran dengan menggunakan stapel meter atau pengukuran batang perbatang untuk bahan baku industri primer. 4. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 11a, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11a (1) Dalam hal jumlah produksi dan frekwensi pengangkutan KB dan atau KBK di IUPHHK-HT tidak memungkinkan pengesahan di TPn sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), pengesahan LHP KBK dilakukan di TPn Utama. (2) Dalam hal di TPn Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan dilakukan pengesahan LHP-KBK berdasarkan pelunasan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), maka pengesahan LHP-KBK dilakukan berdasarkan bukti pelunasan PSDH dan/atau DR (dibayar di depan) yang dilakukan berdasarkan perhitungan target/rencana produksi bulan berjalan. (3) Pada setiap akhir bulan, Dinas Kabupaten/Kota melakukan perhitungan dengan membandingkan antara realisasi pembayaran PSDH dan/atau DR dengan volume KBK yang seharusnya dibayar. (4) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan untuk kewajiban pembayaran bulan berikutnya. (5) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran, maka pengesahan LHP- KBK periode berikutnya dapat dilayani apabila sudah dilakukan pelunasan terhadap kekurangan pembayaran dan pelunasan terhadap rencana produksi bulan berikutnya. 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, dan menambah 4 (empat) ayat baru, yaitu ayat (12), (13), (14) dan (15), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id