Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
20a. Tempat Pengumpulan Kayu (TPn) Utama adalah tempat pengumpulan KBK dari beberapa TPn yang lokasinya berada di dalam areal izin dan ditetapkan keberadaannya oleh Dinas Kabupaten/Kota apabila KBK berasal dari satu Kabupaten/Kota, dan oleh Dinas Provinsi apabila KBK berasal dari lintas Kabupaten/Kota.
21. Tempat penimbunan kayu (TPK) dan/atau TPK Hutan adalah tempat milik pemegang IUPHHK/IPHHK/IPK yang berfungsi menimbun kayu bulat dan/atau kayu bulat kecil dari beberapa TPn dan keberadaannya ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan.
38. Kayu Bulat (KB) adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) cm atau lebih.
38a. Kayu Bulat Sedang (KBS) adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 cm sampai dengan 49 cm.
39. Kayu Bulat Kecil (KBK) adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari:
kayu dengan diameter kurang dari 30 (tiga puluh) cm; kayu dengan diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian hati pohon/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen); limbah pembalakan, kayu lainnya berupa kayu bakau, tonggak, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, dan cabang.
2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 6a yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6a
(1) Dalam hal KB yang berasal dari areal penyiapan lahan (land clearing) di hutan produksi untuk pembangunan hutan tanaman, dan/ atau di APL untuk pembangunan perkebunan yang digunakan sebagai bahan baku
chip untuk industri pulp dan kertas, pengukuran volumenya dapat dilakukan menggunakan metoda stapel meter dengan tumpukan perkelompok jenis, menggunakan angka konversi.
(2) Angka konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pembayaran PSDH/DR terhadap KB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan tarif KB sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
