Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT-II/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.63/Menhut-II/2006, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, diantara angka 20 dan 21 disisipkan 1 angka baru yaitu angka 20a, dan diantara angka 38 dan angka 39 disisipkan 1 angka baru yaitu angka 38a, serta mengubah ketentuan angka 21, 38, 39, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
