Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pemasukan satwa liar dari luar negeri ke kebun buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diajukan oleh pemegang izin usaha kebun buru kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Kepala UPT KSDA, dilengkapi dengan:
a. rekomendasi Kepala UPT KSDA setempat;
b. kondisi populasi dan daya dukung habitat satwa buru;
c. jenis dan jumlah serta negara asal satwa yang akan dimasukkan ke kebun buru;
d. rekomendasi LIPI;
e. keterangan kesehatan (health certificate) dari karantina negara asal satwa liar; dan
f. izin ekspor (export permit) dari negara asal.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat menerbitkan izin pemasukan satwa dari luar negeri ke kebun buru kepada pemegang izin usaha kebun buru.
(3) Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin dapat mengangkut satwa liar ke kebun buru.
(4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan izin pemasukan (import permit);
Koreksi Anda
