Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, diajukan oleh pemegang izin usaha kebun buru kepada Kepala UPT KSDA setempat, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, dilengkapi dengan:
a. kondisi populasi dan daya dukung habitat satwa buru;
b. jenis dan jumlah serta asal satwa liar yang akan dimasukkan ke kebun buru;
c. keterangan kesehatan satwa liar; dan
d. Berita Acara dan Rekomendasi UPT KSDA asal satwa.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala UPT KSDA setempat dapat menerbitkan izin pemasukan satwa
liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke kebun buru kepada pemegang izin usaha kebun buru.
(3) Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin dapat mengangkut satwa liar ke kebun buru.
(4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi Surat Angkutan Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari UPT KSDA asal satwa.
Koreksi Anda
