Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan satwa liar ke kebun buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dilakukan oleh pemegang izin usaha kebun buru berdasarkan izin.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh:
a. Kepala UPT KSDA setempat, untuk satwa liar tidak dilindungi dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA.
b. Direktur Jenderal, untuk satwa dari luar negeri.
Koreksi Anda
