Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke kebun buru dapat berasal dari: a. hasil penangkapan dari alam sesuai izin tangkap; b. penangkaran; dan c. hasil buruan berupa satwa hidup yang tidak dimanfaatkan. (2) Pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud ayat (1), diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda