Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke kebun buru dapat berasal dari:
a. hasil penangkapan dari alam sesuai izin tangkap;
b. penangkaran; dan
c. hasil buruan berupa satwa hidup yang tidak dimanfaatkan.
(2) Pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud ayat (1), diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
