Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemegang izin dapat mengangkut satwa liar ke Taman Buru.
(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan izin pemasukan (import permit);
Koreksi Anda
