Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal dapat menerbitkan izin pemasukan satwa liar dari luar negeri ke taman buru kepada pemegang izin pengusahaan taman buru.
Koreksi Anda
