Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan satwa liar dari luar negeri ke taman buru dilakukan oleh pemegang izin pengusahaan taman buru berdasarkan izin.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pemegang izin pengusahaan taman buru kepada Direktur Jenderal, dengan tembusan kepada Kepala UPT KSDA setempat, dilengkapi dengan:
a. rekomendasi Kepala UPT KSDA setempat;
b. kondisi populasi dan daya dukung habitat satwa buru;
c. jenis dan jumlah serta negara asal satwa yang akan dimasukkan ke taman buru;
d. rekomendasi LIPI;
e. keterangan kesehatan (health certificate) dari karantina negara asal satwa liar; dan
f. dokumen izin ekspor (export permit) dari negara asal.
Koreksi Anda
