Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pemegang izin dapat mengangkut satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke taman buru.
(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi Surat Angkutan Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari UPT KSDA asal satwa liar.
Koreksi Anda
