Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala UPT KSDA setempat dapat menerbitkan izin pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke taman buru kepada pemegang izin pengusahaan taman buru.
Koreksi Anda