Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke taman buru dilakukan oleh pemegang izin pengusahaan taman buru berdasarkan izin. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pemegang izin pengusahaan taman buru kepada Kepala UPT KSDA setempat, dengan tembusan Direktur Jenderal, dengan dilengkapi persyaratan: a. kajian pendahuluan tentang kondisi populasi dan daya dukung habitat satwa buru; b. jenis dan jumlah serta asal usul satwa liar yang akan dimasukkan ke taman buru; c. surat keterangan kesehatan satwa; d. berita acara dan rekomendasi Kepala UPT KSDA asal satwa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id