Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan satwa liar dari luar negeri ke taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dapat berasal dari: a. pemberian/hibah; b. pembelian dari sumber yang sah; atau c. hasil buruan berupa satwa hidup yang tidak dimanfaatkan.
Koreksi Anda