Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
Pemasukan satwa liar dari luar negeri ke taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dapat berasal dari:
a. pemberian/hibah;
b. pembelian dari sumber yang sah; atau
c. hasil buruan berupa satwa hidup yang tidak dimanfaatkan.
Koreksi Anda
