Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat berasal dari: a. hasil penangkapan dari alam sesuai dengan izin tangkap; b. koleksi satwa yang berlebih pada lembaga konservasi; c. penangkaran; atau d. hasil buruan berupa satwa hidup yang tidak dimanfaatkan. (2) Pemasukan satwa liar hasil penangkapan dari alam sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, hanya dapat dilakukan oleh UPT KSDA setempat dalam rangka pembinaan populasi satwa di taman buru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id