Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA ke taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a, dapat berasal dari:
a. hasil penangkapan dari alam sesuai dengan izin tangkap;
b. koleksi satwa yang berlebih pada lembaga konservasi;
c. penangkaran; atau
d. hasil buruan berupa satwa hidup yang tidak dimanfaatkan.
(2) Pemasukan satwa liar hasil penangkapan dari alam sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf a, dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, hanya dapat dilakukan oleh UPT KSDA setempat dalam rangka pembinaan populasi satwa di taman buru.
Koreksi Anda
