Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan satwa liar ke taman buru dilakukan oleh:
a. UPT KSDA setempat;
b. Pemegang izin pengusahaan taman buru.
(2) Pemasukan satwa liar ke taman buru oleh UPT KSDA setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam rangka pembinaan populasi satwa di taman buru.
(3) Pemasukan satwa liar ke taman buru oleh pemegang izin pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan izin dari Kepala UPT KSDA setempat.
Koreksi Anda
