Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 617/Kpts-II/1996 tentang Pemasukan Satwa Liar dari Wilayah Lain Dalam Negara Republik INDONESIA ke Taman Buru dan Kebun Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
