Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
Dalam hal pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA dan luar negeri ke taman buru dan kebun buru tidak sesuai dengan izin, pemegang izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
