Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA dan luar negeri ke taman buru dan kebun buru tidak sesuai dengan izin, pemegang izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id