Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA dan luar negeri ke taman buru dan kebun buru wajib menyampaikan laporan kepada kepala UPT KSDA setempat berkaitan dengan jumlah dan jenis satwa liar yang telah dimasukkan ke taman buru atau kebun buru.
Koreksi Anda