Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
Pemegang izin pemasukan satwa liar dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA dan luar negeri ke taman buru dan kebun buru wajib menyampaikan laporan kepada kepala UPT KSDA setempat berkaitan
dengan jumlah dan jenis satwa liar yang telah dimasukkan ke taman buru atau kebun buru.
Koreksi Anda
