Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan satwa liar ke taman buru dan kebun buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan persyaratan:
a. satwa liar yang dimasukan dalam kondisi sehat, mampu beradaptasi dengan baik dan tidak mengakibatkan penularan penyakit/virus pada populasi satwa yang telah ada;
b. tidak mengakibatkan terjadinya polusi genetik;
c. memantapkan ekosistem dengan memperhatikan daya dukung habitat dan populasi;
d. mengutamakan jenis satwa endemik yang pernah ada atau masih ada di sekitar taman buru;
e. mengutamakan jenis satwa yang pernah ada atau masih ada di sekitar kebun buru.
(2) Pemasukan satwa liar ke taman buru dan kebun buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
a. kondisi geografis taman buru dan kebun buru terhadap wilayah sekitarnya;
b. kemungkinan pemagaran;
c. kemungkinan migrasi satwa buru yang ada di taman buru dan kebun buru;
d. potensi daya dukung habitat.
Koreksi Anda
