Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan satwa liar ke taman buru dan kebun buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat berasal dari:
a. wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA;
b. luar negeri.
(2) Pemasukan satwa liar dari luar negeri ke taman buru dan kebun buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan :
a. jenis satwa asli INDONESIA yang dikembangbiakan di luar negeri;
dan/atau
b. Jenis satwa liar asing
(3) Pemasukan satwa liar asing ke dalam kebun buru untuk kegiatan perburuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan atas dasar persetujuan negara asal satwa (country of origin) yang tertuang dalam import permit.
Koreksi Anda
