Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
Pemasukan satwa liar ke taman buru dan kebun buru dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan perburuan.
Koreksi Anda
