Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-79-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SATWA LIAR KE TAMAN BURU DAN KEBUN BURU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
2. Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu.
3. Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu.
4. Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru.
5. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
6. Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak, untuk kegiatan perburuan.
7. Polusi genetik adalah berubahnya sifat kebakaan dari jenis satwa liar yang diakibatkan antara lain oleh perkawinan silang.
8. Daya dukung habitat adalah kemampuan ekosistem/habitat untuk mendukung jumlah individu satwa liar dengan kualitas tertentu tanpa menimbulkan kerusakan terhadap sumber daya habitat.
9. Pemegang izin pengusahaan taman buru adalah badan atau orang yang mempunyai izin pengusahaan taman buru.
10. Pemegang izin pengusahaan kebun buru adalah badan atau orang yang mempunyai izin pengusahaan kebun buru.
11. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
13. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat UPT KSDA adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Besar KSDA) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai KSDA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
14. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat Kepala UPT KSDA adalah Kepala Balai Besar KSDA atau Kepala Balai KSDA setempat.
Koreksi Anda
