Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat Nasional sebagai berikut: a. Kepala Pusat Penyuluhan Kehutanan memfasilitasi penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat nasional yang dilakukan oleh para penyuluh kehutanan di pusat bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha. b. penyusunan programa penyuluhan kehutanan dimulai dengan perumusan keadaan, tujuan, masalah dan cara mencapai tujuan melalui pemeringkatan prioritas masalah dan kebutuhan yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat nasional. c. konsep Programa Penyuluhan Kehutanan dimusyawarahkan di tingkat pusat dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan dan perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka mengintegrasikan dengan kegiatan pembangunan kehutanan di tingkat nasional. d. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat nasional ditandatangani oleh koordinator penyuluh kehutanan, perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha, disahkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan, dan diketahui oleh pejabat Eselon II yang membidangi perencanaan lingkup Kementerian Kehutanan. e. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat nasional disahkan paling lambat bulan Juni tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya. f. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat nasional sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan di tingkat nasional. g. Programa penyuluhan kehutanan tingkat nasional sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) Kehutanan di Badan Penyuluhan dan Pengembagan SDM Kehutanan (BP2SDMK).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Pasal.id