Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kabupaten/kota/UPT diatur sebagai berikut : a. Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan atau instansi pelaksana penyuluhan kabupaten/kota atau Kepala UPT Kementerian Kehutanan memfasilitasi penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kabupaten/kota/UPT yang dilakukan oleh Penyuluh Kehutanan bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha. b. Penyuluh Kehutanan bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa kecamatan yang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan tingkat kabupaten/kota/UPT. c. penyusunan programa penyuluhan kehutanan dimulai dengan perumusan keadaan, tujuan, masalah dan cara mencapai tujuan melalui pemeringkatan prioritas masalah dan kebutuhan yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat kabupaten/kota/UPT. d. konsep Programa Penyuluhan Kehutanan dimusyawarahkan di tingkat kabupaten/kota/UPT dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait/UPT (memaparkan program kerja dinas/instansi/UPT) dan perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha serta Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat dalam rangka mengintegrasikan dengan kegiatan pembangunan kehutanan di tingkat kabupaten/kota/UPT. e. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kabupaten/kota/UPT ditandatangani oleh koordinator penyuluh kehutanan kabupaten/kota/UPT, perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha, disahkan oleh Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan atau instansi pelaksana penyuluhan kabupaten/kota/UPT, dan diketahui Kepala Dinas Kehutanan kabupaten/kota dan Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan. f. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kabupaten/kota/UPT disahkan paling lambat bulan April tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya. g. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kabupaten/kota/UPT yang telah disahkan disampaikan kepada Bupati/Walikota, Kepala UPT Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten/kota dan kepada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/Instansi Penyelenggara Penyuluhan Kehutanan Provinsi sebagai bahan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat provinsi. h. Programa penyuluhan kehutanan tingkat kabupaten/kota/UPT sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) Kehutanan di Kabupaten/kota/UPT.
Koreksi Anda