Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Mekanisme Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan Tingkat Kecamatan diatur sebagai berikut :
a. Kepala Balai Penyuluhan di kecamatan memfasilitasi penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kecamatan yang disusun oleh Penyuluh Kehutanan bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
b. penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan dimulai dengan identifikasi potensi wilayah.
c. identifikasi potensi wilayah menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA), Impact Point, Focus Group Discussion (FGD) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya.
d. penyusunan programa penyuluhan kehutanan dimulai dengan perumusan keadaan, tujuan, masalah, dan cara mencapai tujuan melalui pemeringkatan prioritas masalah dan kebutuhan yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat kecamatan.
e. konsep Programa Penyuluhan Kehutanan dimusyawarahkan di tingkat kecamatan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait (memaparkan program kerja dinas/instansi), perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha serta Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat dalam rangka mengintegrasikan dengan kegiatan pembangunan kehutanan di tingkat kecamatan.
f. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kecamatan ditandatangani oleh Koordinator Penyuluh Kehutanan, perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha, disahkan oleh Kepala Balai Penyuluhan, dan diketahui pimpinan dinas/instansi terkait di tingkat kecamatan.
g. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kecamatan disahkan paling lambat bulan Maret tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
h. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kecamatan disampaikan ke Badan Pelaksana Penyuluhan dan Dinas Kehutanan kabupaten/kota sebagai bahan penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kabupaten.
i. Programa Penyuluhan Kehutanan tingkat kecamatan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan.
j. Programa penyuluhan kehutanan tingkat kecamatan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) Kehutanan di kecamatan.
Koreksi Anda
