Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Cara mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e ditetapkan dengan memperhatikan :
a. tingkat kemampuan pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utama dan pelaku usaha bidang kehutanan;
b. ketersediaan teknologi/inovasi;
c. ketersediaan sarana dan prasarana, serta sumberdaya lainnya yang mendukung kegiatan penyuluhan kehutanan;
d. situasi lingkungan fisik, sosial, dan budaya;
e. alokasi biaya yang tersedia.
Koreksi Anda
