Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cara mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e ditetapkan dengan memperhatikan : a. tingkat kemampuan pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utama dan pelaku usaha bidang kehutanan; b. ketersediaan teknologi/inovasi; c. ketersediaan sarana dan prasarana, serta sumberdaya lainnya yang mendukung kegiatan penyuluhan kehutanan; d. situasi lingkungan fisik, sosial, dan budaya; e. alokasi biaya yang tersedia.
Koreksi Anda