Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-78 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, dirumuskan berdasarkan uraian keadaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Prinsip yang digunakan dalam merumuskan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.spesifik, yaitu fokus pada sasaran penyuluhan;
b.terukur, yaitu dapat dikuantifikasi apa yang akan dicapai;
c. dapat dikerjakan, yaitu sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan tersebut;
d.realistis, yaitu bersifat nyata dan wajar; dan
e. memiliki batasan waktu, yaitu memuat batasan waktu dalam pencapaiannya.
Koreksi Anda
